Rabu, 29 Juni 2011

Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan - Pendekatan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat lokal di Kalimantan Tengah sebagai Etnis Minoritas berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan sejalan dengan Deklarasi mengenai Hak-Hak Kepemilikan Kelompok Minoritas Nasional atau Etnis, Agama dan Bahasa (1992) dan sejalan pula dengan pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


Karenanya perwujudan secara nyata kesejahteraan masyarakat lokal wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan para pihak yang memperoleh hak dari Pemerintah utamanya dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan, hasil hutan kayu maupun bukan kayu.

Diabaikannya persoalan kesejahteraan masyarakat lokal Etnis Minoritas ini sama artinya dengan melakukan pembiaran atas terjadinya atau sengaja melanggar hak-hak asasi manusia dan pemanfaatan jasa lingkungan. Dan sebagai Kelompok Minoritas Nasional atau Etnis, pembiaran dan/atau pelanggaran pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan yang terjadi menimbulkan hak bagi Etnis Minoritas mengajukan tuntutan kepada Pemerintah atau pihak manapun, termasuk melakukan tips dan cara upaya mediasi serta pelaporan ke Komisi HAM PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar